Suatu pagi seorang pegawai memutuskan menghadap atasannya untuk menyampaikan maksud hati dan segala uneg-unegnya dengan tujuan meminta “kenaikan gaji”.
Atasannya kemudian tertawa, mempersilahkannya duduk dan berkata,
“Ha…ha…ha…, dengar kawan, anda itu bahkan belum bekerja untuk perusahaan ini meskipun satu hari..! Masa sekarang mau minta naik gaji?”
Tentu saja sang pegawai sangat terkejut mendengar hal itu namun atasannya segera meneruskan.
Atasan : “Coba katakan ada berapa hari dalam setahun?”
Pegawai : “365 hari dan kadang-kadang 366 hari.”
Atasan : “Betul, sekarang ada berapa jam dalam sehari?”
Pegawai : “24 jam.”
Atasan : “Berapa jam kamu bekerja dalam sehari?”
Pegawai : “Dari jam 08:00 s/d 16:00 jadi 8 jam sehari.”
Atasan : “Jadi, berapa bagian dari harimu yang kamu pakai bekerja?”
Pegawai :“(mulai ngitung dalam hati… 8/24 jam = 1/3) Sepertiga!”
Atasan : “Wah pinter kamu! Sekarang berapakah 1/3 dari 366 hari?”
Pegawai :“122 (1/3×366 = 122 hari).”
Atasan : “Apakah kamu bekerja pada hari Sabtu dan Minggu?”
Pegawai :“Tidak, Pak!”
Atasan : “Berapa jumlah hari Sabtu dan Minggu dalam setahun?”
Pegawai :“52 hari Sabtu ditambah 52 hari Minggu = 104 hari.”
Atasan : “Nah, kalau kamu kurangkan 104 hari dari 122 hari, berapa yang tinggal?”
Pegawai :“18 hari.”
Atasan : “Nah, saya sudah kasih kamu 12 hari cuti tiap tahun. Sekarang kurangkan 12 hari dari 18 hari yang tersisa itu berapa hari yang tinggal?”
Pegawai :“6 hari.”
Atasan : “Di hari Idul Fitri dan Idul Adha apakah kamu bekerja?”
Pegawai :“Tidak, Pak!”
Atasan : “Jadi sekarang berapa hari yang tersisa?”
Pegawai :“4 hari.”
Atasan : “Di hari Natal dan Tahun Baru apakah kamu bekerja?”
Pegawai :“Tidak, Pak!”
Atasan : “Jadi sekarang berapa hari yang tersisa?”
Pegawai :“2 hari.”
Atasan : “Sekarang sisa tersebut kurangi dengan Libur Waisak, Imlek, Nyepi, 1 Muharram, Maulid Nabi, Isra’ Mikraj, Wafat Yesus, Kenaikan Isa Almasih, Proklamasi, berapa hari yang tersisa?”
Pegawai : “??? Gak ada sisa, Pak.”
Atasan : “Jadi sekarang anda mau menuntut apa?
Pegawai : ” ….???????”
Apakah kamu punya komentar dan pendapat tentang peraturan jumlah hari kerja 2012 diatas
No comments:
Post a Comment